posKu

  • budaya
  • hukum
  • politik
  • lifestyle
  • humor

Rabu, 27 Oktober 2010

ANALISA KASUS KOJA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM



Kerusuhan Koja terjadi pada tanggal 14 April 2010 yang dipicu oleh rencana eksekusi tanah kawasan makam Mbah Priok yang ada di dalam area terminal peti kemas Tanjung Priok oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Tindakan ini kemudian ditentang oleh warga sehingga berujung bentrokan anatara warga dan satpol PP.
Kejadian dilatarbelakangi oleh sengketa yang terjadi antara ahli waris Mbah Priok dengan Pelindo II atas kepemilikan tanah ini, akhirnya berdampak secara meluas.  Akibat bentrokan mulai dari korban tewas, luka-luka di pihak sipil, Satpol PP hingga POLRI. Tidak hanya kerugian secara fisik namun psikis samapai kerugian secara ekonomi. Kerugian secara psikis mengakibatkan trauma terhadap warga sekitar makam dan keluarga yang ditinggalkan. Sedangkan kerugian secara ekonomi berdampak pada kerugian yang dialami pengusaha akibat terhambatnya arus barang dan jasa dari terminal Peti Kemas Koja.
Kerusuhan ini diindikasikan oleh komnas HAM adalah sebuah kerusuhan yang di dalamnya terkandung tindak pelanggaran HAM. Pasal 1 ayat 7 menyatakan bahwa yang dikatakan pelanggaraan HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut hak asasi manusia seseoarang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang  adil dan benar, berdasarkan  mekanisme hukum yang berlaku. Sehingga dilakukan analisa tipologi tentang praktek pelanggaran dalam kasus Mbah Priok.
Analisis ini mencoba menelaah kasus sengketa dari segi yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Secara yuridis normatif, kita mampu menganalisis apakah Eigendom Verponding No.4341 dan No. 1780, yang dikeluarkan pemerintah Belanda tahun 1937, pernyataan tertulis BPN(No. 182/09.05/HTPT) dan Pada 5 Juni 2001 PN Jakarta Utara mengeluarkan putusan No 245/Pdt.G/2001/ PN.JKTUT, yaitu Majelis Hakim menyatakan gugatan ahli waris tidak dapat diterima.berdasarkan Keputusan PN Jakarta Utara tersebut yang menjadi dasar instruksi penggusuran komplek pemakaman tersebut. Sedangkan  secara yuridis sosiologis, analisis didasarkan pada fungsi sosial dari makam Mbah Priok sebagai cagar budaya yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Benda Cagar Budaya No. 5 Tahun 1992. Hingga pada akhirnya kasus kerusuhan Kja dikategorikan sebagai kasus pelenggaran HAM.

Deskripsi Kasus
Kerusuhan koja terjadi pada 14 april 2010. Kerusuhan yang dilatarbelakangi oleh rencana eksekusi tanah kawasan makam Mbah Priok (Habib Hassan bin Muhamad al Hadad, penyiar Islam dari Sumatera yang pertama kali menamakan kawasan di utara Jakarta itu sebagai Tanjung Priok ) yang ada di dalam area Terminal Peti Kemas Tanjung Priok oleh PemDa DKI Jakarta ini berakhir bentrokan antara massa pro Mbah Priok dengan petugas Satpol PP dan POLRI. 
Kuasa hukum ahli waris makam Mbah Priok, Zulhendrihasan, mengatakan, tanah ini awalnya makam Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad. Saudagar Arab itu meninggal tahun 1756 karena kapalnya terkena badai di laut utara Jakarta.
Pihak ahli waris mengklaim kepemilikan tanah dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding No.4341 dan No. 1780 di lahan seluas 5,4 Ha. Namun pada tanggal 5 Juni 2002 PN Jakarta utara memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II. Hal ini sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) nomor 01/ Koja dengan luas 145,2 Ha yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 21 Januari 1987. Dengan sertifikat itu, PT Pelindo II berniat memperluas terminal bongkar muat peti kemas sesuai dengan rencana induk pelabuhan.
Mendengar hal itu, pihak ahli waris melakukan protes dan memeriksa status kepemilikan tanah ke Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Kantor Pertanahan Jakarta Utara mengeluarkan surat No 182/09.05/HTPT yang menyatakan bahwa status tertulis tanah di Jalan Dobo itu atas nama Gouvernement Van Nederlandch Indie dan telah diterbitkan sertifikat hak pengelolaan No 1/Koja Utara atas nama Perum Pelabuhan II.
Pada periode 1995-1997, sebanyak 28.500 kerangka dipindahkan ke TPU Budidarma, Semper, Jakarta Utara. Pada 21 Agustus 1997, kerangka Habib Hasan juga dipindah ke TPU Budidarma. Namun, pada September 1999, ahli waris kembali membangun makam Mbah Priok di lokasi lama serta sebuah pendopo tanpa izin Pelindo II dan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Makam itu sering dikunjungi orang untuk berdoa dan berziarah.
Pada tahun 2001, Habib Muhammad bin Achmad sebagai ahli waris Habib Hasan mengajukan gugatan atas tanah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan nomor perkara 245/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Ut melawan PT Pelindo II. Namun, PN Jakarta Utara menolak gugatan itu. Setelah itu, pihak ahli waris tidak mengajukan banding sehingga putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap dan hak atas tanah itu menjadi milik PT Pelindo II. Pada 2010, PT Pelindo II meminta bantuan hukum dari Pemprov DKI untuk membongkar bangunan pendopo dan karena tidak memiliki IMB dan kawasan itu akan dijadikan perluasan terminal peti kemas.
 Rencana eksekusi ini akhirnya mendapat tentangngan dari warga dan berujung bentrokan. Akibat bentrokan yang terjadi antara aparat dengan warga menewaskan 3 anggota Satpol PP dan menyebakan 130 sampai 231 orang mengalami luka-luka. Korban luka-luka terdiri 66 sampai 112 orang Satpol PP, 10 sampai 26 anggota POLRI dan masyarakat umum dari 54 samapai 90 orang.
Menyikapi kerusuhan di Priok kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan pers di depan Kantor Presiden, Rabu tengah malam, menyatakan prihatin dan menyayangkan terjadinya benturan fisik sehingga menimbulkan korban baik pada pihak Satpol PP, Polri, maupun warga masyarakat. Sehingga meminta agar pintu negosiasi dengan pihak-pihak terkait dibuka kembali, presiden juga meminta kepada Gubernur DKI Fauzi Bowo untuk melakukan pendekatan. Hasil dari negosiasi menegaskan Pemprov tidak berniat untuk menggusur makam, tetapi bangunan pendopo yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Makam Mbah Priok justru akan dipercantik. Pelindo juga sudah menyetujui pemberian uang kerohiman Rp 2,5 miliar bagi ahli waris dan tanah 5.000 meter persegi bagi kepentingan masjid.

ANALISA
Walaupun kasus ini belum disidangkan di pengadilan HAM Ad Hoc, namun komnas HAM telah menyatakan bahwa kasus Mbah Priok merupakan kasus pelanggaran HAM berat. . Pertama, Hal ini terkait dengan keabsahan surat yang dikeluarkan pemerintahan Hindia Belanda dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding No.4341 dan No. 1780 menurut BW  hingga proses dikeluarkannya surat-surat yang melegalkan tanah tersebut untuk dieksekusi. Yaitu mengeluarkan surat No 182/09.05/HTPT yang menyatakan bahwa status tertulis tanah di Jalan Dobo itu atas nama Gouvernement Van Nederlandch Indie dan telah diterbitkan sertifikat hak pengelolaan No 1/Koja Utara atas nama Perum Pelabuhan II. Hal ini dikarenakan khususnya  berdasarkan pasal 9 poin d mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
Sebagaimana telah di runut dalam deskripsi kasus Penyebab Tragedi Berdarah tersebut yaitu PT. Pelindo II cq Jakarta International Container Terminal (JICT) berupaya menggusur komplek pemakaman pendiri Tanjung Priok dan akan melahap Hak Eigendom Ahli Waris pemiliknya. PT. Pelindo II yang didirikan tahun 1992, atas dasar Hak Pengelolaan Lahan, mengklaim tanah komplek yang dimiliki oleh Ahli Waris Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad yang memegang sertifikat Hak Eigendom Verponding No.4341 dan No. 1780, yang dikeluarkan pemerintah Belanda tahun 1937. Pada 5 Juni 2001 PN Jakarta Utara mengeluarkan putusan No 245/Pdt.G/2001/ PN.JKTUT, yaitu Majelis Hakim menyatakan gugatan ahli waris tidak dapat diterima. keputusan PN Jakarta Utara tersebut yang menjadi dasar instruksi penggusuran komplek pemakaman tersebut. Sehingga diasumsikan ada pengkaburan informasi dengan dalih tidak tercatat di BPN dan secara administratif tercatat makam Mbah Priok sudah kosong, yang sama sekali tidak benar, karena ternyata berentangan dengan fakta di lapangan.    
Berdasarkan data dilapangan, dilansir hal ini diakibatkan privatisasi PT pelindi II kepada perusahaan asing Hutchison Port Holdings (HPH). Dalam privatisasi itu PT. Pelindo II hanya mempunyai saham sebesar 48,9% saja, Grosbeak Pte.Ltd sebesar 51%, Koperasi Pegawai Maritim sebesar 0,1%, Grosbeak Pte.Ltd adalah anak perusahaan dari Hutchison Whampoa Ltd yang merupakan dari grupnya Hutchinson Port Holding (HPH).
Ada keanehan yaitu Ahli Waris "terangsang" menggugat lebih dahulu, padahal mereka telah memegang hak Eigendom 1937 dan telah bermukim sejak 4 generasi, maka mestinya pihak PT Pelido II yang menggugat. Lalu bagaimana dengan kedudukan Eigendom Verponding dikacamata hukum.
Dalam bahasa Belanda “ Eigendom” berarti sebagai suatu hak pemilikan tetap terhadap suatu aset tanah atau bangunan. Verponding adalah surat nomor tagihan pajak atas tanah /bangunan yang dimaksudkan. Sekarang lebih dikenal dengan SPPT PBB. Eigendom dalam BW adalah tentang hak milik yaitu dimana hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan memiliki kedaulatan sepenuhnya asal tidak bertentangan dengan UU, tidak menggagu hak-hak orang lain, dengan kesemuaan itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan berdasarkan UU yang berlaku dengan pembayaran ganti rugi.
Sedangkan dalam hak milik UUPA tahun 1960 adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan pasal 6 (demi kepentingan sosial). setelah berlakunya UUPA tahun 1960 mengalami konversi. Semua jenis hak barat itu dinyatakan
berakhir 20 tahun kemudian, tepatnya pada 24 September 1980. Itu berarti, segala macam tanah tersebut otomatis menjadi tanah negara.
Prinsip dasar yang harus dipegang oleh pemegang hak eigendom sejak tanggal 24 september 1960 (berlakunya UU No. 5 tahun 1960 ) hukumnya wajib mendaftarkan hak konversinya, hal ini merupakan perintah undang-undang. Hal itu sesuai dengan persyaratan pasal 19.
Syarat yang harus dipenuhi bagi para bekas pemegang hak eigendom yang ingin dikonversi menjadi hak milik ( menurut UUPA ). berstatus warga Negara indonesia dan mempunyai tanda bukti kepemilikan berupa akta asli ( minuut ) atau salinan ( grosse ) eigendom ( lihat PMA No. 2 tahun 1960 ). Luasan tanahnya tidak melebihi batas maksimum dan atau tidak absentee ( gontai ) ( lihat UU No. 56 tahun 1960 jo. PP No. 24 tahun 1961 ). Selanjutnya jangka waktu pendaftarannya tidak melebihi batas waktu yang ditentukan yakni 1 tahun sejak 24 september 1960. Bilamana syarat tersebut dipenuhi maka pejabat administrasi yang berwenang dalam hal ini Kepala Kantor Pendaftaran Tanah ( KKPT ) pada waktu itu ( BPN setempat saat ini ) akan mencatat / mendaftar penegasan konversi hak eigendom tersebut dalam buku tanah dan dikeluarkan sertifikat hak milik atas nama pemegang bekas hak eigendom tersebut. Tata cara mekanisme pencatatan penegasan konversi pendaftaran ini lebih rinci diatur dalam PP ( peraturan Pemerintah ) No. 10 tahun 1961 yang selanjutnya diubah dan diganti dengan PP No. 24 tahun 1997, sedang aturan pelaksanaannya diatur dalam PMNA ( Peraturan Menteri Negara Agraria ) /KBPN ( Kepala Badan Pertanahan Nasional ) No. 3 tahun 1997.
Namun sebaliknya apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka hak eigendom tersebut demi hukum berubah ( konversi ) menjadi hak guna bangunan yang berlangsung selama 20 tahun. Selanjutnya hak tersebut hapus, sedangkan tanah tersebut berubah status hukumnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau biasa disebut dengan tanah Negara ( lihat Keppres ( keputusan presidan ) No. 32 tahun 1979). Dalam posisi demikian hubungan hukum antara pemilik ( selanjutnya disebut sebagai bekas pemegang hak ) dengan tanahnya terputus. Namun demikian bekas pemegang hak masih mempunyai hubungan keperdataan dengan benda-benda lain diatasnya, misalnya tanaman, bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan bahwa tanah tersebut telah terdaftar ulang setelah UUPA tahun 1960 berlaku, oleh karena itu pemerintah mengintrusikan eksekusi lahan tersebut. Ada dua kemungkinan yang terjadi, pertama, kemungkinan ahli waris lupa mendaftarkan ulang. Kedua, ada pengkaburan administratif yang dilakukan BPN.
 Kedua, yang seharusnya berdasarkan UU no. 26 tahun 2007 tentang cagar budaya dapat dilindungi dan dilestarikan.  Pada kasus Mbah Priok, ada pihak-pihak yang tidak taat azaz. Undang-undang Penataan Ruang Pasal 2 menyebutkan azaz penataan ruang antara lain; a). keterpaduan; b). keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; c). keberlanjutan; d). keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; e). keterbukaan; f). kebersamaan dan kemitraan; g). pelindungan kepentingan umum; h). kepastian hukum dan keadilan; dan i). akuntabilitas. Di samping itu, azaz perlindungan kepentingan umum termasuk yang tidak diperhatikan oleh pemerintah dan pihak pelindo II. Makam Mbah Priok, dilihat dari kegunaannya merupakan tepat umum yang bersejarah. Apalagi tempat ini sekarang menjadi tempat berziarah sebagian warga muslim untuk mendoakan ulama, maka dipastikan dalam proses eksekusi ini pihak pemerintah termasuk yang tidak memperhatikan kepentingan umum.
Dari aspek tujuan, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Kasus eksekusi makam Mbah Priok marupakan salah satu posisi yang tidak mengindahkan keempat aspek tujuan di atas. Tujuan ekonomi yakni produktivitas menjadi bahan pertimbangan utama.
Pembongkaran makam ini rencananya akan dialihkan menjadi pembangunan pelabuhan internasional yuang seharusnya makam Mbah Priok ini masuk dalam cagar budaya, berdasarkan undang-undang No. 5 tahun 1992. Menyatakan bahwa “Benda cagar budaya adalah : benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan; benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. maka makam Mbah Priok merupakan bagian dari benda cagar budaya. Kriteria benda cagar budaya, hampir semuanya dimiliki oleh makam Mbah Priok. Makam Mbah Priok merupakan benda yang secara usia telah berumur lebih dari 50 tahun, mempunyai nilai yang penting bagi sejarah local maupun ilmu pengetahuan dan kebudayaan, dan pada kondisi sekarang mempunyai nilai yang penting, yakni sebagai tempat ziarah warga yang merupakan amalan sunnah bagi masyarakat muslim.
Lalu bagaimana pertimbangan HAM dalam menyikapi kerusuhan yang telah menghilangkan 3 nyawa dan menyebabkan 231orang  luka-luka berdasarkan tipologi pelaku dan korban. Pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh negara lewat, acts of commission maupun act of omission1 yang terjadi di Indonesia dilihat dari kegagalan negara dan/atau pemerintah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang disebutkan di dalam undang-undang.14 Sebagaimana telah dikemukakan negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia warganya.15 Pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dapat diketegorikan ke dalam pelanggaran Negara terhadap kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
Maka dalam kasus Mbah Priok dapatlah dimasukkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan karena dalam kerusuhan ini terdapat unsure pengusiran atau pemindahan secara paksa 2. Hal ini dikarenakan tindakan yang dilakukan satpol PP atas perintah pemerintah yang berwenang belum selesai diproses secara hukum. Walaupun sudah terdapat keputusan, namun proses ini belum final. Karena masih terdapat tumpang tindih antara penggugat dan tergugat dengan melihat kejanggalan-kejanggalan yang ada.  Oleh karena itu apabila langsung terjadi tindakan represif seperti yang dilakukan satpol PP seharusnya tidak terjadi, apalagi hingga menimbulkan korban jiwa.
Hal ini dapatkah dikaitkan apakah perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pedana atau tidak. Berdasarkan unsure perbuatan tindak pidana adalah elemen yangn penting yang dapt menjuruskan apakah suatu peristiwa merupakan peristiwa pidana atau bukan. Pelaku perbuatan pidana adalah orang yang mempertanggngjawabkan perbuatannya. Suatu tindak pidana dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dilakukan dengan perbuataan aktif atau biasa disebut dengan delik komisi. Artinya si pelaku melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan perbuatan yang aktif. Kedua, dilakukan dengan perbuatan dengan perbuatan pasif atau disebut sebagai delik omisi, artinya pelaku melakukan tindakan melawan hukum karena perbuatan yang seharusnya ia lakukan namun tidak ia lakukan. Ketiga, dilakukan bersamaan yang biasa disebut dengan delik komisi per omisi. Berkaitan dengan hal diatas maka diperlukan pertanggungjawaban.
Sebagaimana diatur pada pasal 42 UU No.26 tahun 2000 yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban dilakukan oleh atasan atas segala apapun yang dilakukan oleh bawahannya yang berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya secara efektif karena tidak melakukan pengendalian secara patut dan benar. Hal itu dikarenakan ada unsure bahwa atasaan mengetahui atau secara sadar mengabaikan informasi atas pelanggaran yang sedang terjadi. Tidak adanya tindakan responsif yang layak untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut. Hal tersebiutlah yang diancam dengan pidana.


DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Muh.Nur.2010. http://www.hph.com/webpg.aspx?id=87. Diakses tanggal 23 Mei 2010
Billah, M.m. 2003. Makalah seminar Tipologi Dan Praktek Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia.
Moeljatno. 2000. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Asdi Mahastya
Subekti, R&Tjitrosudibio. 1996. KUHPer dan UUPA  No.5 tahun 1960.
Undang-Undang No.26 Tahun 2007
Undang-undang No.5 Tahun 1992
Di Balik Kerusuhan Priok. 2010. Kompas. Kamis, 15 April 2010.

1 komentar:

  1. maaf,apa saya boleh bertanya pasal 1 ayat 7 itu terdapat di undang-undang manaya? tolong harap di balas karena ada tugas.terima kasih semoga blog ini dapat menjadi sumber informasi yang tepercaya

    BalasHapus